46 Calon Haji Dideportasi, Tak Lolos Proses Imigrasi, Ternyata Pakai Visa dari Negara Ini

- 3 Juli 2022, 17:40 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan kejadian 46 calon haji yang dideportasi karena menggunakan visa dari negara lain.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan kejadian 46 calon haji yang dideportasi karena menggunakan visa dari negara lain. /kemenag.go.id

KABAR BANTEN-Sebanyak 46 calon jemaah haji asal Indonesia tertahan di Imigrasi Arab Saudi, setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Puluhan calon jemaah haji asal Indonesia yang akhirnya dideportasi tersebut, berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. 

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemenag.go.id, pada Minggu, 3 Juli 2022, diketahui bahwa para calon jamaah haji asal Indonesia itu tidak lolos proses imigrasi karena visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Baca Juga: Info Haji 2022: Kabar Duka, Seorang Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Banten Wafat di Kota Mekkah

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

Travelnya yang mngurus mereka ternyata bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, dan belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. 

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” kata Hilman Latief, di Mekkah, pada Sabtu, 2 Juli 2022.

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x