Bolehkah Menindik Telinga Hewan Sebagai Penanda Hewan Kurban? Begini Hukumnya

- 4 Juli 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi kambing sebagai hewan kurban.
Ilustrasi kambing sebagai hewan kurban. /Kabar Banten /Azzam Miftah

Disamping itu, berkaitan dengan hukum menindik hewan sebagai hewan kurban sendiri, berkaca pada kisah Nabi.

Dalam hadits riwayat muslim, disebutkan bahwa Nabi melaksanakan shalat dzuhur di Dzilhulaifah, kemudian beliau minta diambilkan untanya.

Beliau melakukan isy'ar di sisi punuk untanya sebelah kanan, hingga terluka dan mengalirkan darah, lalu beliau mengalungkan dua sandal di leher untanya.

Kemudian beliau menaiki hewan tunggangannya. Setelah beliau berasa di atas tunggangannya, beliau berihlal untuk haji.

Demikian hukum menindik hewan sebagai tanda hewan kurban, ada yang diperbolehkan ada juga yang tida diperbolehkan sesuai deng jenisnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah