Bolehkah Menindik Telinga Hewan Sebagai Penanda Hewan Kurban? Begini Hukumnya

- 4 Juli 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi kambing sebagai hewan kurban.
Ilustrasi kambing sebagai hewan kurban. /Kabar Banten /Azzam Miftah

KABAR BANTEN - Bagaimana hukum menindik telinga hewan kurban, apakah menindik di telinganya merupakan hal yang biasa?

Jika melihat hewan-hewan peliharaan, seperti kucing, anjing, tak jarang ada juga sang pemilik yang menindik telinga hewan tersebut.

Sementara untuk hewan-hewan semisal hewan kurban, tampaknya sulit ditemukan entah karena memang tak ada yang menindiknya.

Nah, berbicara mengenai hewan yang telinganya ditindik, bagaimana sebenarnya hukum dalam islam, bolehkah?

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman instagram @bimasislam, begini hukum menindik telinga hewan.

Disebutkan dalam flyer yang dibagikan bimas islam, dalam kitab fiqih menindik telinga hewan sebagai penanda hewan disebut isy'ar.

Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim membagi isy'ar pada dua hukum.

Pertama, isy'ar pada kambing atau domba sendiri hukumnya tidak boleh, hal tersebut dikarenakan kambing dan domba adalah hewan yang lemah dan tidak boleh dilakukan.

Kedua, isy'ar pada pada sapi dan untuk hukumnya adalah boleh, hal demikian karena tidak masalah menindik sapi atau untuk untuk dijadikan kurban.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x