Pemulangan 46 Calon Haji Furoda Dikawal Ketat TNI-Polri, Kemenag Tegaskan Pihak yang Berwenang

- 4 Juli 2022, 18:37 WIB
Ilustrasi Haji Furoda yang pemulangannya dikawal ketat TNI-Polri.
Ilustrasi Haji Furoda yang pemulangannya dikawal ketat TNI-Polri. /kemenag

Travel tersebut belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi. Pemerintah diminta memberikan sanksi kepada PT Alfatih Indonesia Travel.

Sebagai informasi, Haji foruda atau haji mandiri adalah haji yang menggunakan visa mujamalah.

Visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi, tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.

Biasanya visa jenis ini digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.

Dikutip dari hajifuroda.id, haji Furoda dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi. Sejak tahun 2019, pemerintah telah menerbitkan UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Di dalamnya tertuang bahwa Program Haji Mujamalah atau dikenal dengan Haji Furoda dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, legal dan resmi berdasarkan hukum tersebut.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah atau Haji Furoda.

Sebab, kewenangan Kemenag adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia yang di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengatakan, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief di Makkah, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x