Pemulangan 46 Calon Haji Furoda Dikawal Ketat TNI-Polri, Kemenag Tegaskan Pihak yang Berwenang

- 4 Juli 2022, 18:37 WIB
Ilustrasi Haji Furoda yang pemulangannya dikawal ketat TNI-Polri.
Ilustrasi Haji Furoda yang pemulangannya dikawal ketat TNI-Polri. /kemenag

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.

“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x