Ini Aturan dan Prosedur Haji Furoda, Visa Khusus Undangan Pemerintah Arab Saudi

- 4 Juli 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi. Jemaah calon haji furoda, ternyata ini aturan dan prosedur naik haji menggunakan visa khusus undangan dari Pemerintah Arab Saudi.
Ilustrasi. Jemaah calon haji furoda, ternyata ini aturan dan prosedur naik haji menggunakan visa khusus undangan dari Pemerintah Arab Saudi. /kemenag

Hal itu tertuang dalam Ayat (2) pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.

Selanjutnya di Ayat (3) pasal 18, mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x