KABAR BANTEN - Kewajiban kita sebagai orang tua diantaranya adalah memberikan nama anak yang baik atau yang bagus, hal ini diungkapkan dalam hadits bahwa "kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nama anak yang baik, memberi tempat tinggal yang baik, dan mengajari sopan santun" (HR. Baihaqi)
Memberi nama anak yang baru dilahirkan adalah merupakan kewajiban orang tua. Namun siapakah yang paling berhak memberikan nama pada bayi, ayahnya atau ibunya?
Menurut Ibnul Qayyim "Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini, dan jika kedua orang tuanya berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak ayah lebih dikuatkan" (Tuhfatul Maudud. Hlm 135).
Bagi seorang ibu hendaknya tidak memaksakan diri dalam hal memberikan nama pada anak, ketika pendapatnya berbeda.
Musyawarah adalah bagian hal penting antara kedua orangtuanya dalam media untuk membangun suasana saling ridho.
Sehingga tercipta keharmonisan dalam keluarga, dan dapat menguatkan ikatan keluarga dengan hadirnya seorang anak.
Selama makna dari nama anak itu baik, dalam artian tidak bermasalah, sebaiknya disepakati bersama antara kedua orangtuanya.