Bolehkah Perempuan Bernyanyi? Begini Kisah Nabi Muhammad SAW Dengarkan Dendangan Saat Bersama Aisyah

- 27 September 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi perempuan bernyanyi.
Ilustrasi perempuan bernyanyi. /Tangkapan layar/YouTube Alifian Kelana

KABAR BANTEN - Setiap manusia mempunyai bakatnya tersendiri yang dapat diasah termasuk bakat bernyanyi.

Baik laki-laki maupun perempuan, bernyanyi merupakan sesuatu yang lumrah.

Meskipun suara tak sebagus dan seindah seorang profesional, bernyanyi merupakan sebuah kesenangan bahkan bisa membuat hati terlepas dari moody yang tak baik.

Bisa dikatakan, meskipun tidak memiliki suara merdu, hampir semua kalangan menyukai bernyanyi ataupun mendengarkan bernyanyi.

Tak harus diatas panggung yang mewah, saat sedang di kamar mandi pun tak sedih Orang-orang bernyanyi layaknya sedang konser.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum bernyanyi terutama bagi seorang perempuan, bolehkah?

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman bimasislam.kemenag.go.id, dalam Fikih Islam disebutkan bahwa hukum perempuan bernyanyi adalah boleh, sebab suara perempuan bukanlah aurat.

Pendapat tersebut sebagaimana dikatakan oleh Syekh Muhammad al-Fahimi dalam kitab al-Mujtama’ul Amtsal min Wahyi al-Kitab wa as-Sunnah, halaman 131, dengan mengutip beberapa pendapat ulama mazhab Syafi’iyah.

“Ulama mazhab Syafi’iyah tidak mengharamkan mendengarkan suara nyanyian dari wanita, jika hal itu aman dari fitnah.” (Muhammad Fahimi, al-Mujtama’ul Amtsal min Wahyi al-Kitab wa as-Sunnah, halaman 131).

Selain itu, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyahnya pada kitab Iqna', mengatakan bahwa mendengarkan suara perempuan bahwa boleh, selama tidak takut akan fitnah.

“Dan suara wanita menurut pendapat yang paling shahih (benar) tidak termasuk aurat tetapi haram mendengarkannya dengan seksama bila dikhawatirkan terjadi fitnah”. (Tuhfat al-habib ala syarh al-khatib atau biasa dikenal sebagai Hasyiyah al-Bujairomi Juz 3 Hal. 372)

Kemudian, penjelasan lainnya menurut Syekh oleh Syekh Abi Bakar Syatha menyebutkan bahwa boleh mendengarkan suara termasuk mendengarkan perempuan bernyanyi.

"Tidak masuk bagian aurat adalah suara wanita seperti halnya suara Amrod (pemuda tampan tanpa jenggot) maka halal mendengarkannya selagi tidak menimbulkan fitnah dan yang mendengarkan tidak merasa nikmat dengan suara tersebut. Namun bila mengakibatkan dua hal tersebut, maka hukum mendengarkan suara wanita adalah haram, bahkan meski perempuam tersebut melantukan Al-Quran. (I'anah al-Thalibin fi hall alfadz fath al-muin Juz 3 Hal. 302)".

Disamping pendapat para alim ulama, yang menguatkan diperbolehkannya menyanyi adalah kisah Nabi Muhammad SAW yang mendengar dendangan perempuan.

Faktanya, saat sedang bersama Aisyah, Rasulullah SAW pernah mendengarkan nyanyian dari perempuan.

Sebagaimana diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RA:
“Rasulullah SAW masuk ke rumahku (Aisyah) sementara di sisiku ada dua budak perempuan yg sedang berdendang dengan dendangan (perang) Bu’ats. Beliau berbaring di atas pembaringan dan membalikkan wajahnya. Saat itu masuklah Abu Bakr. Ia pun menghardikku dengan berkata ‘Apakah seruling setan dibiarkan di sisi Nabi SAW?’

Rasulullah SAW menghadap ke arah Abu Bakr seraya berkata ‘Biarkan keduanya’. Ketika Rasulullah telah tertidur aku memberi isyarat kepada kedua agar menyudahi dendangan dan keluar. Kedua pun keluar.” (HR Bukhari No. 949)

Berdasarkan penjelasan diatas, maka seorang perempuan dibolehkan untuk bernyanyi bahkan berkarir di bidang tarik suara selagi tidak menimbulkan fitnah.***

Editor: Kasiridho

Sumber: bimasislam.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah