Hukum Harta Warisan Orang Tua Menurut Islam, Segera Lakukan Ini sebelum Datang Bencana Menurut Buya Yahya

- 8 Oktober 2022, 06:58 WIB
Ilustrasi Buya Yahya saat berdakwah terkait harta warisan orang tua
Ilustrasi Buya Yahya saat berdakwah terkait harta warisan orang tua /Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Ada salah seorang jamaah bertanya kepada Ustadz Buya Yahya mengenai hukum warisan menurut Islam.

Pertanyaan tersebut adalah bagaimana hukum harta warisan orang tua, apakah harta warisan harus segera dibagikan? Bagaimana bila harta warisan itu bertahun tahun tidak dibagikan, apakah berdosa?

Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah, inilah penjelasan Ustadz Buya Yahya mengenai harta warisan peninggalan orang tua.

Baca Juga: Potensi Zakat di Banten Capai Rp11,6 Triliun, Segini yang Baru Terkumpul 

Kata Buya Yahya, yang jelas hukum harta warisan orang tua menurut Islam harus segera dibagi, adapun waktu pembagiannya lebih cepat lebih baik.

Sebelum hawa nafsu masuk kedalam hati dan punya keinginan yang jelek, disitulah syetan akan masuk.

Sebab menurut Buya Yahya, harta waris yang belum dibagi misalnya ada 4 bersaudara, walaupun hanya sendok yang diambil berarti sudah termasuk mencuri milik saudara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Turun Tangan, FIFA tak Kenakan Sanksi kepada Sepak Bola Indonesia, Ini Respon PSSI 

"Masuk ke rumah pusaka dan anda ambil suatu barang yang belum dibagi hati hati neraka menanti" ujar Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: YouTube Al Bahjah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x