KABAR BANTEN - Dalam pengajian Al Bahjah, ada seorang jamaah yang bertanya tentang boleh tidaknya di atas kuburan dibangun tembok dan keramik.
Apa hukumnya bagi ahli waris dan dampaknya bagi jenasah apabila diatas kuburnya terdapat bangunan tembok dan keramik.
Dilansir dari Kanal YouTube Al Bahjah, Ustadz Buya Yahya menjelaskan tentang hukum bagi ahli waris yang membangun kuburan dengan tembok dan keramik.
Kata Ustadz Buya Yahya, ada beberapa perbedaan diantara ulama tentang boleh dan tidaknya di atas kuburan dibangun tembok dan keramik.
Tetapi kebanyakan para ulama mengharamkan kuburan yang diatasnya dibangun tembok dan keramik.
Kuburan cukup dibatasi dengan batu batu alam saja di sekelilingnya dan dua batu nisan sebagai pertanda bahwa disitu adalah kuburan.
Baca Juga: Kendaraan Masih Pakai Plat Nomor Hitam, Bolehkah Ganti Sendiri Jadi Warna Putih?
Tetapi ada beberapa ulama juga yang sedikit ada kelonggaran terkait di atas kuburan dibangun tembok dan keramik.