Apakah Lomba Kicau Burung Termasuk Judi, Ini Jawaban Ustadz Buya Yahya

- 15 Oktober 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi Buya Yahya saat memberikan ceramah
Ilustrasi Buya Yahya saat memberikan ceramah /Tangkapan layar /YouTube Al - Bahjah TV

Termasuk apabila ada lomba burung berkicau dan panitia mengambil uang pendaftaran dari peserta dan uang itu dijadikan hadiah untuk pemenang bisa dikategorikan judi.

Tetapi apabila orang yang menyelenggarakannya misalnya orang lain dan hadiahnya tidak dipungut dari pendaftaran peserta lomba maka itu dibolehkan dan bukan termasuk judi.

"Misalnya pemerintah daerah setempat mengadakan lomba burung berkicau, pesertanya daftar gratis, lalu hadiah pemenang lomba dari pemerintah setempat, maka itu dibolehkan dan tidak termasuk hukum judi," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: 20 Nama Bayi Perempuan Islami 2 Kata Modern dan Diambil dari Ayat Suci Alquruan Beserta Artinya 

Karena yang termasuk hukum judi itu adalah apabila peserta lomba ditarik uang pendaftaran dan hasil uang pendaftaran itu dijadikan hadiah, maka hati hati ini judi yang hukumnya haram.

Lantas bagaimana hukum orang yang pelihara burung di sangkar apakah ini dibolehkan, asalkan burung itu dikasih makan yang cukup dan tidak di sia siakan maka itu boleh saja.

Jadi semua jenis perlombaan apapun yang uangnya bukan dari peserta untuk dijadikan hadiah, maka itu bukan judi dan di bolehkan, pungkas ustadz Buya Yahya.

Itulah ceramah singkat dari Ustadz Buya Yahya terkait lomba kicau burung yang dibolehkan dan tidak termasuk judi apabila hadiahnya bukan dari uang pendaftaran peserta, wallohualam.***

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: YouTube Al Bahja TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah