KABAR BANTEN - Seorang jamaah pad pengajian Al Bahjah yang dipimpin oleh Ustadz Buya Yahya bertanya tentang lomba kicau burung apakah termasuk judi.
Selanjutnya jamaah tersebut bertanya bagaimana caranya agar lomba tersebut tidak termasuk judi.
Dilansir dari Kanal YouTube Al Bahjah, Ustadz Buya Yahya menjelaskan tentang hukum lomba burung berkicau.
Baca Juga: Peringatan HUT ke 496 Kabupaten Serang, Ratusan Goweser ikuti Fun Bike, Bupati : Fokus Bangun Jalan
Beberapa ulama sepakat bahwa lomba yang dibolehkan itu hanya ada tiga.
Apa saja tiga lomba yang dibolehkan itu, antara lain lomba berkuda, lomba onta dan lomba panahan.
Selain itu tidak ada lomba lomba lainnya kecuali ada beberapa lomba yang memang yang dinilai misalnya dari keindahan suara atau bulu burung.
"Lomba yang hadiahnya diambil dari hasil uang pendaftaran dan dijadikan hadiah itulah lomba yang termasuk judi," kata Ustadz Buya Yahya.
Baca Juga: Cara Membuat Ramuan Herbal untuk Redakan Sakit Tenggorokan, Dijamin Langsung Plong