Pejuang Wakaf dan Zakat Berkumpul di MUI

- 26 September 2017, 21:00 WIB
IMG-20170926-WA0015
IMG-20170926-WA0015

SERANG, (KB).- Puluhan pejuang wakaf dan zakat dari berbagai daerah di Provinsi Banten berkumpul di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Selasa (26/9/2017). Selain menyusun formula membuka jalan baru bagi perjuangan bidang wakaf dan zakat, mereka juga mendapat pendadaran tentang UU Nomor 23 Tahun 2011 dan UU nor 41 Tahun 2004. Kegiatan tersebut diawali dengan prolog tentang sejarah perundang-undangan  di Indonesia, mulai dari era penjajahan hingga lahirnya undang-undang bernuansa Islam, seperti UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hingga UU tentang Zakat dan Wakaf. Ketua Umum MUI Provinsi Banten KH. A.M.  Romly memaparkan hal tersebut dengan fasih, mesti tanpa teks. Pemaparan KH. Romly semakin sempurna, karena dua panelis yang tampil pada diskusi sehari tersebut merupakan cendekiawan terkemuka di Provinsi Banten, yakni Prof. Dr. KH. Syibli Syarjaya, LML, MM (ahli tafsir)  dan Prof. Dr. H. B. Syafuri,M.Hum (ahli fikih). Prof. Syibli menyampaikan materi tentang  “Pengelolaan zakat dan wakaf dalam perspektif UU No. 23 Tahun 2011”, sementara Prof. Syafuri menyampaikan materi tentang “Pengelolaan wakaf dalam perspektif UU No 41 Tahun 2004”. Prof. Syibli adalah Wakil Ketua MUI Provinsi Banten, dan Prof. Syafuri sebagai Ketua Umum Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten. Keduanya merupakan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten (SMHB). Dalam ceramahnya, Prof Syibli antara lain menyayangkan masih tingginya kecendrungan masyakat muslim Banten membayar zakat di luar Baznas dan Laz. Padahal, undang-undang telah mengatur pengumpulan zakat. Disebutkannya pada pasal 38 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil  zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.  Sementara pada pasal lain dinyatakan,  setiap orang yang dengan sengaja  dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 38 dipidana dengan  pidana kurungan paling lama 1  tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00. “Tapi hasil penelitian LPTQ, hanya 8 persen umat Islam di Banten yang membayar zakat di Baznas dan Laz,” ungkapnya. Sementara pada sesi berikutnya, Prof. Syafuri mengungkapkan permasalahan wakaf di Provinsi Banten akan semakin kompleks. Hal itu, terutama terjadi di daerah-daerah yang perkembangan pembangunannya sangat maju pesat. Jika tidak didukung dengan regulasi yang lebih efisien, persoalan kompleks perwakafan tersebut akan menjadi batu sandungan bagi para pejuang wakaf, bukan saja di Banten tapi juga di seluruh Indonesia. Ia menyontohkan prosedur penukaran (ruislag) harta benda wakaf, terutama tanah, yang masih terlalu panjang dan berbelit. “Jangan dikira ruislag tanah wakaf itu mudah. Bukan hanya berbelit, tapi prosedurnya juga sangat pajang. Untuk menyelesaikan satu kasus ruislag saja, bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun,” ungkapnya. Dalam berbagai kesempatan ia mengaku sering meminta pihak terkait agar memperpendek prosedur ruislag tanah wakaf. Misalnya, untuk ukuran maksimal 5000 meter, cukup kewenangannya diserahkan kepada Kementrian Agama masing-masing wilayah. “BWI Provinsi Banten akan terus menggelindingkan usulan tersebut di berbagai forum zakat. Sebab ini juga terkait dengan perlindungan hukum terhadap para pejuang zakat,” kata Prof. Syafuri. Ketua panitia kegiatan, Dr. H. Ahmad Zaini mengatakan, peserta kegiatan itu yakni komisi hukum dan perundang-undangan MUI kabupaten/ kota, seksi syar’iyahKanwil Kemenag Provinsi/ kabupaten/kota, forum nadzir wakaf kabupaten/ kota, Badan Wakaf Indonesia (BWI) kabupaten/ kota, dan anggota komisi informasi dan komunikasi Provinsi Banten. (SY)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x