Ongkos Haji 2023 Diusulkan Rp69,19 Juta, Menag: Syarat Berangkat Haji Harus Mampu

- 20 Januari 2023, 08:21 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp69,19 Juta.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp69,19 Juta. /Instagram@gusyaqut

KABAR BANTEN - Rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada Kamis 19 Januari 2023 membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2023. Salah satunya soal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau ongkos haji 2023.

Dalam rapat kerja tersebut Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan rerata Bipih 2023 atau ongkos haji 2023 sebesar Rp69.193.733,60.

Besaran Bipih 2023 atau ongkos haji 2023 ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Bila dibandingkan dengan tahun 2023 usulan BPIH 2023 yang disampaikan Menag naik Rp514.888,02.

Baca Juga: Kuota Jemaah Haji 2033 untuk Banten Bertambah, Begini Penjelasan Kemenag Lengkap dengan Persyaratannya

Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

Baca Juga: Kabar Baik, Calon Jemaah Haji Usia 65 Tahun Lebih Bisa Berangkat ke Tanah Suci, Simak Penjelasan Kemenag RI

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menag menegaskan seperti dilansir Kabar Banten dari laman resmi Kemenag.

Menag menjelaskan kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” ujar Menag menjelaskan.

Baca Juga: Menag: Kuota Haji 2023 untuk Indonesia 221.000 Jemaah, Berikut Rincian Jumlah Haji Reguler, Khusus dan Petugas

Ia memaparkan alasnnya karena selain untuk menjaga BPKH, yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah.

"Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” ucap Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” ujarnya menandaskan.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x