Baznas Banten Salurkan ZIS Rp 294,5 Juta

- 26 April 2019, 11:07 WIB
baznas-banten-salurkan-zis
baznas-banten-salurkan-zis

SERANG, (KB).- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten mendistribusikan dana Zakat Infak Sedekah (ZIS) sebesar Rp 294.500.000 di Pendopo Mesjid Agung Ats-Tsauroh, Kamis (25/4/2019). Acara dimulai pukul 09.00 WIB dihadiri oleh pimpinan dan pelaksana Baznas Provinsi Banten dan perwakilan dari MUI Provinsi Banten KH M Rasna Dahlan.

Acara dibuka dengan sambutan Ketua Baznas Provinsi Banten Prof Dr H Suparman Usman SH yang memberikan pemahaman regulasi tentang pengelolaan zakat. "Zakat merupakan kewajiban kita dan di Indonesia, alhamdulillah zakat ini tidak hanya diatur oleh hukum Islam, tetapi juga diatur secara hukum nasional, karena ada undang-undangnya, yaitu UU. Nomor 23 Tahun 2011," katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan undang-undang tidak boleh mengelola zakat tanpa izin, tidak boleh ada kelompok yang mengumpulkan dana zakat dan mendistribusikannya itu tidak boleh. Sama halnya dengan pajak, ucap dia, pajak itu pemerintah yang mengelola tidak boleh rakyat yang mengelola pajak, ada undang-undangnya.

"Jika bapak/ibu mengelola zakat perorangan silakan tetapi masuk sistem dan peraturan yang berlaku supaya legal, dengan membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat), misalkan membentuk UPZ majelis taklim, ataupun komunitas silakan membentuk UPZ," ujarnya.

Ia mengatakan tugas utama Baznas Provinsi Banten adalah mengumpulkan, menghimpun zakat dari para muzaki. "Disamping itu juga menghimpun dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL)," ucapnya.

Tugas kedua, tutur dia, Baznas mendistribusikan kepada mustahik sesuai dengan Surat At-Taubah ayat 60. "Yang ketiga tugas kami adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat. Kami diperiksa dan diawasi oleh gubernur dan DPRD dan kami di audit, diperiksa apakah benar kami kerja, diaudit oleh akuntan publik independen. Alhamdulillah telah mendapatkan predikat wajar atau dulu disebut WTP sebanyak 7 kali. Kami diaudit juga oleh auditor syariah, benar tidak secara syariah, yang mengaudit Kemenag alhamdulillah kami mendapatkan peringkat A," katanya.

Secara nasional, ucap dia, Baznas Banten pada 2015 mendapatkan peringkat pengelola zakat terbaik se-Indonesia. Kemudian, Gubernur Banten mendapatkan penghargaan sebanyak 2 kali berturut2 sebagai gubernur. Tidak akan tercapai prestasi ini tanpa dukungan bapak/ibu, tokoh agama, dan sebagainya.

Zakat itu harus diserahkan kepada amilin, zakat tidak boleh kepada perorangan sesuai dengan surat At-Taubah ayat 60 di situ ada amilin, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat jadi zakat harus kepada amilin jangan diberikan kepada perorangan. ”Kami mengimbau, marilah kita tunaikan zakat kepada amilin, kalau tidak dibayar zakat ada hak orang lain yang berada pada harta kita," tuturnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis pendistribusian dana zakat asnaf fisabilillah program bidang dakwah dan advokasi berupa santunan guru madrasah sebanyak 100 orang, santunan stimulan guru ngaji sebanyak 250 orang, bantuan sarana keagamaan 19 masjid/musala, dan bantuan 44 lembaga pendidikan. (DE/MH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah