Kemenag Imbau Tarawih di Rumah

- 22 April 2020, 03:00 WIB
kemenag RI logo
kemenag RI logo /

SERANG, (KB).- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan Salat Tarawih maupun buka puasa di rumah.

Hal tersebut menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Kemenag Kabupaten Serang Tubagus Syihabudin mengatakan, untuk pelaksanaan Tarawih tahun ini sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat, agar dapat dilakukan di rumah baik secara individu maupun keluarga.

Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi penyebaran dan penularan Covid-19, karena saat ini di Indonesia masih dalam kondisi pandemi virus tersebut.

"Sesuai instruksi Pemerintah Pusat, bahwa pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah. Salat Tarawih di rumah, buka puasa bersama juga lebih baik di rumah saja bersama keluarga, jangan ada perkumpulan," katanya kepada Kabar Banten, Senin (20/4/2020).

Selain Salat Tarawih, lanjut dia, untuk pelaksanaan Salat Idulfitri yang biasa dilakukan di masjid atau lapangan juga ditiadakan.

Bahkan, di dalam surat edarannya disebutkan untuk kegiatan takbiran untuk dilakukan di masjid dengan menggunakan pengeras suara saja. Tidak dilakukan dengan kegiatan berkeliling dan sejenisnya.

"Dari surat edaran ini kan intinya, agar bisa melakukan pencegahan, dengan anjuran tersebut, diharapkan tidak ada lagi penularan (Covid-19) semakin meluas," ujarnya.

Namun, lanjut dia, jika masih ada masyarakat yang tetap ingin melaksanakan ibadah Tarawih di masjid, mereka wajib melakukan social distancing atau jaga jarak.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah