Pelaksanaan ibadah dapat sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni melakukan batasan atau jarak dengan jemaah lain di masjid, sehingga hal tersebut tidak menimbulkan banyak kekhawatiran saat melaksanakan ibadah. "Anjuran itu harus tetap dijalankan," ucapnya.
Sementara, tutur dia, untuk kegiatan Tarawih keliling (Tarling) maupun takbiran dengan keliling sementara tidak dilakukan. (TM)*