"Sementara calon jemaah haji tahun berjalan 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta," kata dia.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik keputusan Panja BPIH. “Ini keputusan bijaksana yang tetap menjaga skema biaya haji yang proprosional dan dilakukan berbagai efisiensi.Meskipun layanan catering berkurang, kami akan tetap memberikan makanan terbaik,” kata Gus Yaqut.
Diketahui, sejumlah biaya yang dilakukan efiensi yakni layanan katering jemaah yang sebelumnya 3 kali per hari menjadi 2 kali seharai dan living cost yang sebelumnya per jemaah mendapat 1.500 real menjadi 750 real.
Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 adalah sebesar Rp69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji pada 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.***