Hal itu dapat menjadi gambaran sama halnya dengan menyikat gigi. Menyikat gigi hukumnya tidak membatalakan puasa jika tidak tertelan. Tetapi akan membatalkan puasa, jika odol atau pasta giginya tertelan.
"Maka, jawabnya sama, sikat gigi tidak membatalkan puasa, asalkan sikat giginya jangan ditelan. Cuma jika sikat gigi ada odolnya, sama halnya dengan es krim jadi makruh, kalau ketelen batal jadinya," ujar Buya Yahya saat dilansir Kabar Banten dari kanal Youtube Al Bahjah TV.
Untuk itu menurut Buya Yahya, alangkah lebih baik, jika kita berwaspada. Sebelum adanya seruan untuk imsak, maka lakukan sikat gigi, sehingga jangan sikat gigi disiang hari. Walaupun tidak membatalkan jika tertelan, alangkah lebih baik jika kita dapat berwaspada.
"Imsak itu artinya apa? Artinya kita siap-siap, bukan imsak syar'i dalam puasa, menahan diri dari makan, tetapi imsak istilahnya orang indonesia. Imsak, seperti disebutkan dalam kitabnya, sikat gigi dan segalanya, setelah itu selesai. Jangan sikat gigi disiang hari," ujarnya.
Itulah jawaban dari bolehkah sikat gigi saat puasa. Semoga bermanfaat.***