Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban, DMI Banten Keluarkan Edaran

- 24 Juli 2020, 19:00 WIB
hewan kurban
hewan kurban

Membatasi jumlah pintu/jalur masuk keluar tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar; Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 (satu) meter; Mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya; Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Kemudian penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Salat Iduladha yang meliputi Jemaah dalam kondisi sehat; Membawa sajadah/alas salat masing-masing; Menggunakan masker sejak keluar dari rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan; Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Selanjutnya, Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan; Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu ) meter; Selalu berprilaku hidup bersih dan sehat; serta Mengimbau untuk tidak mengikuti Salat Iduladha bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, dan orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Penyembelihan hewan kurban

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x