Pelunasan Kuota Haji Tambahan 2023 Dibuka Hari Ini, Ini Kriteria dan Peruntukannya

- 8 Juni 2023, 06:37 WIB
Kemenag membuka pelunasan Bipih kuota haji tambahan 2023.
Kemenag membuka pelunasan Bipih kuota haji tambahan 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah melalui Kemenag RI mulai membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota haji tambahan 2023 per Kamis 8 Juni 2023 hingga Senin 12 Juni 2023.

Informasi dibukanya pelunasan Bipih kuota haji tambahan 2023 ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta Rabu 7 Juni 2023.

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari kerja, 8 -12 Juni 2023,” tegas Saiful Mujab dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Geger! Jemaah Haji Lansia Asal Majalengka Mendadak Ingin Turun Pesawat Ingat Ayam Belum Dikasih Makan

Ia mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan. Keppres yang menjadi regulasi telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo yakni Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Diketahui, Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini adalah 229.000 jemaah.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.

Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 37 Asal Pandeglang Didominasi Kaum Hawa

Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:

a. Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;

b. Jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan

c. Jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan

“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.

Baca Juga: Pesawat Masih Terbang, Jemaah Haji Ini Minta Turun, Alasannya Bikin Ngakak

“Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” ujarnya menandaskan.

Sebelumnya, Dirjen Penyelanggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menjelaskan waktu yang mepet menjadi salah satu kendala penyerapan kuota haji tambahan.

Menurut Hilman, tahun 2022, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebesar 10.000 jemaah. Namun, kata dia, saat itu tambahan kuota haji tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Cek Harga Sewa Skuter dan Kursi Roda untuk Tawaf dan Sai, Mudahkan Ibadah Haji untuk Lansia

Sebab, kepastian adanya tambahan kuota baru diinformasikan pada 21 Juni 2022. Sementara batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular saat itu adalah 29 Juni 2022 dan penerbangan terakhir (closing date) keberangkatan jemaah dari Tanah Air, 3 Juli 2022.

Pada 2019, Indonesia juga mendapat tambahan kuota haji 10.000 orang. Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada April 2019. Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019.

“Meski tidak banyak, tahun ini masih ada waktu untuk persiapan. Kami akan coba maksimal agar kuota terserap optimal,” kata Hilman menegaskan.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x