Beasiswa Santri Kementerian Agama Dibuka, Sediakan 1.000 Kuota, Simak Jadwal dan Persyaratannya

- 6 Juli 2023, 08:37 WIB
Ilustrasi beasiswa santri Kementerian Agama.
Ilustrasi beasiswa santri Kementerian Agama. /Tangkapan layar laman kemenag.go.id/

Santri Warga Negara Indonesia.

Santri asal dari pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan aktif melakukan pemutakhiran data pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.

Santri asal dari Satuan Pendidikan PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly dan/atau MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.

Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren.

Memiliki akhlaq terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.

Memiliki kemampuan berbahasa Arab.

Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.

Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.

Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai moderasi beragama, nasionalisme, patriotisme serta integritas.

Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai raport 1 tahun terakhir, piagam atau sertifikat.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah