Ternyata Ini Hukum Menampilkan Hiburan Pada Acara Resepsi Pernikahan, Muslim Wajib Tahu

- 26 Juli 2023, 12:29 WIB
Ilustrasi terkait hukum menampilkan hiburan pada acara resepsi pernikahan.
Ilustrasi terkait hukum menampilkan hiburan pada acara resepsi pernikahan. /Pexels/Ahmet Kucukara Photography

KABAR BANTEN - Menyuguhkan hiburan pada acara resepsi penikahan ataupun khitanan sudah lazim dilakukan masyarakat, namun tahukah bagaimana hukumnya menpilkan hiburan pada acara resepsi pernikahan atau khitanan?

Dalam ilmu fikih islam, resepsi pernikahan itu disebut dengan walimah dan melaksanakan walimah itu hukumnya sunah berdasarkan hadis Nabi baik perkataan ataupun perbuatan.

Hal tesebut seperti yang disampaikan oleh Syekh Khatib Syarbini dalam dalam karyanya, Mughni al-Muhtaj yang merupakan syarah dari kitab Minhaju at-Thalibin karya Syekh Nawawi Al Bantani.

Baca Juga: Siap Menikah tapi Bingung Cari atau Pilih Jodoh? Simak Penjelasan dari Ustadz Khalid Basalamah

بِضَمَّ الْعَيْنِ مَعَ ضَمَّ الرََّاءِ وإسْكَانِهَا فَإنَّهَا (سُنَّةٌ ( وَلِيمَةُ الْعُرْسِ) مُؤَكَّدَةُ لِثُبُوتِهَاعَنْهُ صَلَّی الّٰلهّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلَّاوَفِغلَا وَفِي الْبُخَارِيِّ : { أَنَّهُ صَلَّی اللّٰهَّ عَليْهِ وَسَلَّمَ أوْ لَمَ عَلَی بَغضِ نِسَا ئِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرِ وَأَنَّهُ أَوْ لَمَ عَلَی صَفِيَّةَ بِتَمْرِ وَسَمْنِ وَأَقِطِ وَأَنَّهُ قَالَ لِعَبْدِ الرَّ حْمَنِ بْنِ عَوْفِ وَقَدْ تَزَوَّجَ : أَوْلِمْ وَلَوْبِشّاةِ }

Artinya: Walimatu al-Ursi dengan ain yang dibaca dhommah beserta "ro" yang bisa didhommahkan atau disukunkan, adalah sunnah hukumnya berdasarkan ketetapan Nabi saw baik dari ucapan dan perbuatan dalam hadis Bukhari :Bahwa Sesungguhnya Nabi saw, melakukan walimah atas sebagian istrinya pada pernikahannya dengan (menyajikan) dua mud gandum, dan ia juga melakukan walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah dengan (menyajikan) kurma, mentega, dan jameed (sejenis kue yang terbuat dari susu domba). Dan Nabi berkata kepada Abdurrahman bin Auf sedangkan ia telah melangsungkan pernikahan: "lakukanlah walimah meski hanya?dengan seekor domba."

Lantas bagaimana hukum menampilkan huburan pada saat acara resepsi pernikahan?

Sebagaimana dikutip Kabar Banten melalui twitter Bincang Muslimah, berikut ini penjelasan tentang hukum menampilkan hiburan pada saat acara resepsi pernikahan.

Tidak ada ketentuan untuk waktu pelaksanannya, namun disunnahkan untuk melakukannya setelah melakukan jimak.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Twitter Bincang Muslimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x