Ternyata Ini Hukum Menampilkan Hiburan Pada Acara Resepsi Pernikahan, Muslim Wajib Tahu

- 26 Juli 2023, 12:29 WIB
Ilustrasi terkait hukum menampilkan hiburan pada acara resepsi pernikahan.
Ilustrasi terkait hukum menampilkan hiburan pada acara resepsi pernikahan. /Pexels/Ahmet Kucukara Photography

Meskipun pernyataan di atas merupakan penjelasan tentang memenuhi acara resepsi pernikahan, tapi jelaslah disebutkan tentang kemungkaran yang terdapat di dalmnya.

Dalam karya Syekh Zuhaili juga disebutkan pembahasan khusus tentang alat musik yang diharamkan dalam bab nijah.

Disebutkan bahwa ulama 4 mazhab sepakat tentang keharaman alat musik yang memiliki senar seperti gitar, rebab dan yang lainnya, namun ada sebagian sahabat dan tabiin yang membolehkannya.

Syekh Zuhaili mengutip perkataan Imam Ghazali yang membolehkan mendengarkan nyanyian dan musik dari rebana atau alat tabuh.

Adapun untuk menghadirkan tarian yang diiringi dengan alat musik seperti rebana dalam pernikahan, para ulama fikih berbeda pendapat, sebagian memakruhkan sebagian lagi ada yang membolehkannya.

Menurut ulama yang membolehkannya hanyalah dibolehkan sebatas dengan iringan rebana, jika selainnya maka dimakruhkan.

Baca Juga: Benarkah Jawaban Solat Istikharah Melalui Mimpi? Begini Jawaban Buya Yahya

Begitulah kiranya hiburan apa saja yang dibolehkan dalam resepsi penikahan, untuk hiburan musik yang ditampilkan dengan alat musik selin alat tabuh jika mengikuti pendapat kedua golongan ulama, maka hukumnya dimakruhkan.

Jadi menampilkan hiburan pada saat acara resepsi pernikahan hukumnya boleh selama tidak mengandung unsur kemungkaran dan kemaksiatan.

Itulah informasi tentang penjelasan bagaimana hukum menampilkan hiburan pada acara resepsi pernikahan menurut dua golongan ulama, semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Twitter Bincang Muslimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah