Fenomena Saat ini, Hamil Duluan Nikah Belakangan, Bagaimana Hukumnya, Sahkah Pernikahannya?

- 24 November 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi terkait fenomena hamil duluan nikah belakang lantas bagaimana hukum pernikahannya sah atau tidak.
Ilustrasi terkait fenomena hamil duluan nikah belakang lantas bagaimana hukum pernikahannya sah atau tidak. /Pexels/Negative-Space

 

KABAR BANTEN - Ketika kita mendengar kabar ada seorang perempuan yang hamil duluan atau hamil di luar nikah, rasanya hal itu tidak dapat dipungkiri banyak terjadi meski dianggap sesuatu yang tabu di Indonesia.

 

Tidak ada orang tua yang siap menerima setiap kabar bahwasanya anak yang dicintainya harus menikah dalam kondisi hamil duluan.

Seperti yang kita ketahui bahwa hamil duluan atau hamil diluar nikah dianggap sebagai aib bagi keluarga, dengan demikian wanita yang hamil duluan itu harus segera dinikahi untuk menghapus aibnya.

Baca Juga: Siap Menikah tapi Bingung Cari atau Pilih Jodoh? Simak Penjelasan dari Ustadz Khalid Basalamah

Untuk mendapatkan gorengan saja perlu mengeluarkan uang, sebab gorengan adalah makanan yang dihargai.

Lantas bagaimana dengan kehormatan seorang perempuan? Apakah bisa diberikan begitu saja kepada seorang laki-laki untuk dinikmati yang hanya bermodal cinta? Dan bagaimana hukum pernikahan nya sah atau tidak?

Sebagaimana dikutip Kabar Banten melalui Instagram @ikmahr berikut adalah beberapa hal terkait dengan hamil duluan atau hamil di luar nikah:

1. Pendapat menikah dalam kondisi hamil menurut beberapa ulama

Jika seandainya seorang perempuan dalam kondisi hamil kemudian ia menikah, maka pernikahannya itu tidak sah (jika merujuk pada pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Malik), sampai memberikan dua syarat berikut:

- Istitab
Mereka harus benar-benar bertaubat dengan taubatan nasuuha, bahwasanya mereka betul-betul menyesali akan apa yang telah mereka lakukan.

- Istibra
Membersihkan rahimnya (melahirkan terlebih dahulu kandungannya) kemudian mereka menikah (sebagaimana yang Allah SWT sampaikan dalam QS. at-Thalaq:4).

Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) diantara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa Iddah nya), maka iddahnya adalah tiga bulan dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, wetu Iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya . Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya." (QS. at-Thalaq:4).

Konsekuensinya saat menikah sedang hamil, bahwa pernikahannya tidak sah, maka apapun yang dilakukan tetap menikah hukumnya belum berubah menjadi halal ( menurut Imamat Ahmad dan Imam Malik).

Jika merujuk pada pendapat Abu Hanifah, beliau berpendapat

- Kalau menikah dengan laki-laki yang bukan menzinahinya, maka itu sudah sah.

- Kalau menikah dengan laki- laki yang bukan menzinahinya, maka itu tidak sah.

Adapun menurut pendapat Imam Syafi'i, beliau berpendapat bahwa pernikahannya tetap sah.

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menumpahkan air maninya kepada tempat yang bukan miliknya yang tidak halal untuknya."

2. Pahami bahwa zina merusak

Sesungguhnya zina adalah hal yang merusak 4 aspek sekaligus yakni merusak akal, nasab, agama, dan kehormatannya.

Apabila anak hasil zina adalah seorang perempuan, saat anak perempuan itu akan menikah, maka ayahnya tidak bisa menjadi wali nikahnya, namun dapat diberikan pada wali hakim yang menjadi wali nikahnya.

Oleh sebab itu cobalah fikirkan terlebih dahulu sebelum melakukan perzinahan, zina itu dapat merusak dan sungguh merugikan bagi setiap orang, selain itu dampaknya bisa dirasakan oleh keturunan kita.

3. Anak dari hubungan perzinahan, tidak bisa menjadi ahli waris ayahnya

Anak hasil dari hubungan zina, maka anak tersebut tidak akan dapat menjadi ahli waris dari ayahnya, karena ia hadir sebelum terjadinya pernikahan.

Maka dari itu kita harus bisa memahami bahwa janganlah mudah mendekati perzinahan, dan jangan biarkan anak kita mendekati gerbang perzinahan, karena tanggungan dari zina itu sangatlah besar.

Namun janganlah kita mudah melihat bahwa pernikahan seseorang itu terjadi karena sebuah perzinahan, tetap berbaik sangka saja.

Dalam hal ini banyak masyarakat yang cenderung berburuk sangka, jika ada pernikahan yang diselenggarakan terlalu cepat.

Seharusnya kita tidak perlu menelisik lebih jauh tentang pernikahan seseorang, apakah ia menikah karena kehamilan atau bukan, jika hal itu didukung oleh berbagai informasi, maka tidak boleh terlalu difikirkan.

4. Bagaiman jika kita diundang pada pernikahan yang telah hamil duluan

Ketika kita mendapatkan undangan dari pengantin yang diduga telah hamil duluan, maka respon kita sebaiknya:

- Tetap datang saja dan tidak usah banyak bicara, lebih baik tetap berprasangka baik daripada salah memvonis orang.

- jika orang yang sedang menikah sudah mengakui bahwa dirinya sudah hamil saat menikah, maka sebagian ulama merekomendasikan untuk tidak datang ke acara pernikahannya.

Sebab menurut jumhur ulama pernikahannya tidak sah, mendatangi atau ikut berbahagia pernikahan yang tidak sah dianggap tidak membawa kebaikan apapun pada kehidupan kita.

Dalam hal ini jika kita tidak hadir di pernikahannya bukan berarti kita tidak menjadi temanya, kita bisa datang setelah pernikahannya kemudian jika maunasehati barangkali ia ingin bertaubat dan temani dia dalam langkahnya menuju kebaikan.

5. Perlakukan anaknya sebagaimana anak pada umumnya

Anak hasil zina itu harus diperlakukan sebagaiman anak-anak pada umumnya, terkadang banyak masyarakat yang salah menempatkan hukuman.

Padahal yang melakukan zina adalah orang tuanya, lantas mengapa anaknya yang harus dihina dan dikucilkan, bahkan ada juga anaknya jadi bahan ejekan dengan sebutan anak haram dan lainnya, hingga membuat sang anak merasa tertekan, depresi, dan mengalami frustasi.

Baca Juga: Alasan Mengapa Pacaran Dilarang dalam Islam?, Salah Satunya Mencegah atau Menghindari Zina

Sebaiknya kita jangan mencampuradukkan semuanya, tidak ada kesalah apapun pada anaknya, sesungguhnya orang tuanya lah yang bersalah.

Disinilah kita mesti bisa memahami betapa berharganya keluarga kita kini, merawat cinta dengan orang yang Allah kirimkan dalam kehidupan kita adalah sesuatu yang berharga termasuk menjaganya agar terhindar dari zina.

Itulah informasi tentang beberapa hal terkait dengan hamil di luar nikah, semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @ikmahr


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah