Aturan Berbuka Puasa pada Layanan KRL, Transjakarta, dan Fasilitas MRT Jakarta

- 13 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi aturan berbuka puasa di transportasi umum: KRL, MRT, dan Transjakarta.
Ilustrasi aturan berbuka puasa di transportasi umum: KRL, MRT, dan Transjakarta. /Freepik/freepik/

KABAR BANTEN - Pada bulan suci Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan kepada Allah SWT.

Di Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam, banyak institusi dan layanan umum yang memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan umat Muslim yang sedang berpuasa.

Salah satu layanan umum yang mengatur aturan berbuka puasa adalah KRL, MRT dan Transjakarta, sistem transportasi massal yang sangat populer di Jakarta.

Baca Juga: Anak Bunda Masih Kecil, Yuk Latih Berpuasa! Ini 6 Tips Melatih Anak Usia Dini Untuk Puasa di Bulan Ramadan

Berikut adalah aturan berbuka puasa yang berlaku di layanan KRL, Transjakarta, dan MRT yang Kabar Banten kutip dalam instagram Transjakarta.

Aturan Berbuka Puasa pada Layanan transportasi umum di Jakarta:

1. Makan dan Minum di Dalam Bus/Kereta

Diperbolehkan pada saat berbuka puasa dengan maksimal waktu 10 menit sejak adzan Magrib.

2. Jenis Makanan yang Diperbolehkan

Tidak diperkenankan mengkonsumsi nasi dan lauk pauk, makanan menyengat, dan makanan siap saji lainnya di dalam bus, namun diperbolehkan mengonsumsi kurma dan air mineral dalam botol tumblr.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@pt_transjakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x