Jangan Sampai Lupa! Segera Tunaikan Zakat Fitrah, Ini Besaran dan Ketentuannya

- 7 April 2024, 11:05 WIB
Wakil Ketua I Baznas Banten KH Zaenal Abidin Sujai saat acara tausiyah Ramadan di studio Kabar Banten
Wakil Ketua I Baznas Banten KH Zaenal Abidin Sujai saat acara tausiyah Ramadan di studio Kabar Banten /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang/

KABAR BANTEN - Bulan Ramadan 1445 H sudah memasuki pekan terakhir. Artinya, sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idulfitri 1445 H. Bagi umat Islam jangan lupa mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idulfitri. Sebagaimana hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan Imam Bukhori Muslim.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Dilansir dari laman baznas.go.id, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Ketua Baznas Provinsi Banten Prof Dr HE Syibli Syarjaya menjelaskan untuk umat Islam di Banten besaran zakat fitrah untuk wilayah Banten barat dan selatan yang meliputi Kota dan Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang dan Lebak sebesar Rp40 ribu dan wilayah Tangerang Raya sebesar Rp45 ribu.

“Bisa juga dibayarkan dengan beras dengan 3,5 liter atau 2,5 kg. Mari sempurnakan ibadah puasa Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah,” kata Wakil Ketua I Baznas Banten KH Zaenal Abidin Sujai saat acara tausiyah Ramadan di studio Podcast Kabar Banten, 3 April 2024 lalu.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x