Baca Juga : Penguatan Moderasi Agama Masuk dalam Manasik Haji
Namun demikian, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes. “Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya seperti dikutip dari situs resmi Kemenag.go.id.
Ada juga, kata dia, mengenai ketentuan terkait karantina. Yakni PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina.
***