Berita KUHP Hari Ini

Serang

Terancam 4 Tahun Kurungan, Pemkot Serang Tindak Tegas Pengusaha Tempat Hiburan Malam

30 Januari 2024, 15:00 WIB

Pemerintah Kota atau Pemkot Serang menindak tegas pengusaha tempat hiburan malam, mengacu pada KUHP Pasal 252 ayat 1.

Terpopuler

Kabar Daerah

x