Bupati Pandeglang Irna Narulita: Camat dan Kades Harus Paham KUHP Baru

- 16 Januari 2024, 16:15 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita saat menyampaikan sambutan dalam acara FGD UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP hukum pidana di Indonesia.
Bupati Pandeglang Irna Narulita saat menyampaikan sambutan dalam acara FGD UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP hukum pidana di Indonesia. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Bupati Pandeglang Irna Narulita menekankan kepada para Camat dan kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Pandeglang untuk memahami undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP yang merupakan era baru hukum pidana di Indonesia.

"Para Camat dan Kepala Desa sebagai pimpinan tingkat wilayah untuk mengetahui dan memahami KUHP baru," kata Irna Narulita saat menyampaikan sambutan dalam acara FGD dengan tema pengaturan tindak pidana terhadap keamanan negara dan tindak pidana terhadap ketertiban umum dalam UU nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP baru, di Aula Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa 16 Januari 2024.

Hal tersebut, kata Irna Narulita, bertujuan agar para Camat dan Kepala Desa memahami bagaimana cara menjaga keamanan negara dan ketertiban umum yang diatur dalam KUHP baru.

"Sehingga diharapkan tercipta kondusifitas dan keamanan di lingkungannya masing-masing," ungkapnya.

Irna juga berharap, kegiatan FGD ini dapat memberikan pemahaman yang konperhensif kepada seluruh aparatur di lingkungan pemerintah Kabupaten Pandeglang.

"Ini sebagai persiapan diberlakukannya UU KUHP baru pada tanggal 2 Januari 2026 mendatang. Maka, saya berharap FGD ini bisa memberikan pemahaman secara konperhensif kepada semuanya," harapnya.

Sementara itu, salah satu narasumber Nasir mengatakan, sebelumnya para ahli hukum berpendapat bahwa KUHP lama dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum pidana, karena telah bergeser dari aliran klasik yang mengutamakan hukum pidana perbuatan menjadi aliran neoklasik yang berorientasi pada pelaku tindak pidana.

"Maka, dengan telah diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP yang merupakan era baru hukum pidana di Indonesia, diharapkan bisa menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia sebagai perwujudan dari keinginan untuk mewujudkan misi dekolonisasi KUHP lama warisan kolonial," kata Nasir.

Menurut Nasir, diera kemajuan globalisasi dan perkembangan informasi, banyak tindak pidana yang berkembang dan terorganisasi yang bersifat nasional maupun internasional sehingga perlu KUHP baru yang mengatur tentang tindak pidana terhadap keamanan negara dan tindak pidana terhadap ketertiban umum.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x