KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan bertindak tegas dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 252 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan empat tahun.
Apabila pengusaha tempat hiburan malam (THM) masih membandel dan tetap membuka usahanya pasca ditertibkan.
Tempat hiburan malam yang disegel Pemkot Serang, di antaranya, Ioni, Alexis, Athena, Resto Royal Cafe, dan RMC.
Baca Juga: Pengusaha Tempat Hiburan Malam Bakal Gugat Pemkot Serang
Kemudian, Alx, Lumina, Sahara, Savana, Alexxa, Diamond, Beta, dan Humbang Has Cafe, termasuk di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran yang tidak memiliki perizinan apapun.
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, apabila THM yang telah ditertibkan dan disegel kembali dibuka oleh pengusaha, maka Pemkot Serang akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi berupa pidana maksimal empat tahun kurungan.
"Kalau buka lagi, tentu kami akan mengacu dengan peraturan perundang-undangan KUHAP pasal 252 ayat 1, dengan pidana kurungan empat tahun," katanya, Senin 29/1/2024.
Dia menjelaskan, saat ini Pemkot Serang memberikan waktu kepada pengusaha THM hingga 20 Februari 2024 untuk menutup dan membongkar tempat usahanya, khususnya yang tidak memiliki izin apapun.