Berita Pemerintah Pusat Hari Ini

Serang

Di Kabupaten Serang THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7, Jika Tidak, Perusahaan Bisa Terima Sanksi Ini

31 Maret 2023, 10:30 WIB

Di Kanupaten Serang THR harus diberikan H-7 Lebaran sesuai arahan Pemerintah Pusat, mengingat cuti bersama lebaran Idul Fitri diperpanjang.

Terpopuler

Kabar Daerah

x