Warga Kota Tangerang Sweeping Truk Tanah

8 Mei 2019, 01:45 WIB
truk tanah di tahan dishub kota tangerang

TANGERANG, (KB).- Geram dengan eksistensi truk tanah atau kendaraan berat yang sering melintas, warga Kota Tangerang menggelar aksi sweeping di dua titik jalan yang dilintasi kendaraan berat tersebut, Selasa (7/5/2019).

Berdasarkan pantauan, aksi warga berlangsung di Pasar Kebon Besar Batuceper dan Pintu Air Jurumudi. Warga tampak berorasi sambil membentangkan poster atau kardus bertuliskan kekesalannya terhadap truk tanah yang melintas. Walaupun dikawal petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, warga tetap memberhentikan truk tanah yang melintas di dua lokasi tersebut secara paksa.

Koordinator Aksi di Pasar Kebon Besar, San Rodi mengatakan, warga merasa dirugikan dengan aktivitas truk tanah. Pasalnya, lalu lalang truk mengakibatkan lingkungan tercemar dan membahayakan pengendara.

"Ketika kendaraan ini lalu lalang sangat kotor dan berdebu. Kalau hujan sering kecelakaan. Motor jatuh bahkan memakan korban jiwa," ujar San Rodi saat ditemui di Pasar Kebon Besar.

Selain itu, menurut dia, truk tanah yang melintas di siang hari melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No 30/2012 tentang Operasional Truk Tanah yang hanya memperbolehkan Truk ini melintas pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. "Kami minta kepada truk besar ini tidak lagi melintasi jalan ini disiang hari sampai malam," tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi di Jurumudi, Mubarok mengungkapkan bahwa para warga mendukung implementasi Perwal tersebut. Selain itu, ia juga mendorong petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk gencar melakukan sosialisasi dan penindakan kepada truk tanah sehingga terhindar dari aktivitas Transformers ini.

"Kita mendukung terkait Perwal itu, agar petugas tidak diem. Harus dilakukan langkah selanjutnya sehingga diberikan sanksi. Intinya kami sangat menolak lintasan ini untuk Transformers," paparnya.

Menurutnya, truk tanah yang melintas di kawasan tersebut untuk menunjang bahan baku tanah untuk pembangunan proyek di Bandara Soekarno-Hatta dan Pantai Indah Kapuk (PIK). "Berdasarkan hasil di lapangan, sopir-sopir truk mengaku membawa tanah untuk proyek-proyek di bandara dan PIK," tukasnya.

Tahan 18 truk tanah

Terkait aksi warga ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang bekerjasama dengan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota langsung menahan 18 truk tanah yang melanggar peraturan karena melintas di siang hari. Penahanan menyusul adanya aksi warga yang menggelar sweeping karena geram dengan eksistensi truk tanah atau kendaraan berat.

Pantauan di lokasi nampak para petugas menggiring belasan truk dari hasil operasi dan sweeping warga di sejumlah titik di Kota Tangerang. Truk tanah itu ditahan dan diparkirkan di halaman Stadion Benteng, Kota Tangerang, Selasa (7/5/2019) siang. Sementara para sopir truk tampak menunggu pihak pemilik kendaraannya yang ditahan untuk diurus.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang, Andika Nugraha mengatakan, sebetulnya sebelum adanya aksi warga, pihaknya juga gencar melakukan operasi penindakan terhadap truk tanah. Menurutnya, penindakan dilakukan terhadap truk tanah yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No 30/2012 tentang Operasional Truk Tanah yang hanya memperbolehkan Transformers ini melintas pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Penindakan ini memang biasa dilakukan terkait dengan penertiban dan penindakan tegas terhadap kendaraan truk muatan tanah yang memang melintas karena melebihi jam operasional," ujarnya.

Berdasarkan data, kata Andika, hingga pukul 12.00 WIB ini ada 18 truk tanah yang ditahan. Sementara sebelumya, pada Kamis (2/5/2019), petugas juga telah menahan 21 unit truk tanah.

"Sampai dengan sekarang ini terus bertambah. Menurut data terakhir jam 12 siang itu sudah 15 dan akan terus bertambah karena kita lakukan penggiringan untuk 3 kendaraan lagi," paparnya.

Andika menambahkan, truk yang melanggar itu ditahan di Stadion Benteng untuk dilakukan penindakan seperti penilangan oleh Kepolisian atau hingga pemilik armada mengurusnya. "Kalau penindakan itu penilangan dan penahanan wewenangnya ada di kepolisian. Yang jelas kita akan selalu gencar melakukan operasi ini karena mereka melanggar peraturan yang berlaku," ujarnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler