Sempat Viral, Surat Edaran Ketentuan Kegiatan Non Muslim di Rajeg Dicabut

- 9 Desember 2017, 21:00 WIB
surat edaran hoax kegiatan keagamaan
surat edaran hoax kegiatan keagamaan

TANGERANG, (KB).- Surat keterangan dari Rukun Warga (RW) 06 di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beredar di aplikasi Whatsapp.  Isi surat edaran itu yakni tentang peraturan kegiatan nonmuslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.
Kepala Desa Rajeg, Yanto Firmansyah, menyebut surat edaran itu sempat terbit karena adanya miskomunikasi. Tak ada permasalahan menonjol yang terjadi di lingkungan tersebut. "Surat itu hanya miskomunikasi. Di bawah sebenarnya tidak ada apa-apa," katanya, Jumat (8/12/2017).
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengatakan, dirinya sudah melakukan pertemuan dengan semua pihak, untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut. "Saya yang memimpin langsung pertemuan dan rapat koordinasi untuk menyikapi surat itu di Kantor Desa Rajeg,” ujarnya. Biar bagaimana pun, lanjut Sabilul, isu yang beredar harus dinetralisir agar tidak menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di masyarakat. "Alhamdulillah, bahwa surat yang beredar dengan Kop Surat Rukun Warga 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, belum diberlakukan dan dinyatakan tidak berlaku," tuturnya. Untuk diketahui, Surat edaran itu beredar dan jadi sorotan di media sosial. Surat edaran itu memiliki kop surat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, ditandatangani oleh Ketua RT 001, 002, 003, 004, 005 dan 006 RW 06 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan juga distempel. Dalam surat edaran itu juga tertulis Ketua RW 06 dan Kepala Desa Rajeg mengetahui surat edaran tersebut. Ketua RW 06 dan Kepala Desa menandatangi dan memberikan stempel pada surat edaran tersebut.(DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah