Bikin Sertifikat Tanah Diminta Rp 5 juta, Warga Demo Kantor BPN Tangsel

- 21 Desember 2017, 09:15 WIB
warga demo kantor bpn tangsel
warga demo kantor bpn tangsel

TANGERANG, (KB).- Ratusan masyarakat dari berbagai wilayah di Tangerang Selatan (Tangsel) mendemo Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang Selatan di Jalan Letjen Soetopo, BSD Serpong, Tangsel, Rabu (20/12/2017). Warga datang berunjuk rasa, karena kesal dengan adanya pungutan liar (pungli) yang dipatok oleh oknum tertentu dalam pengurusan surat-surat sertifikasi tanah dan lahan milik warga yang besarannya bervariasi. Diduga pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu tersebut mencapai sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per sertifikat. "Kami menuntut adanya transparansi di dalam BPN, banyak masyarakat yang mengadu ke kami kalau mau bikin sertifikat harus bayar di BPN, masyarakat yang ingin membuat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga sulit," kata Koordinator Aksi, Saprudin Roy, di depan Kantor BPN Tangsel. Menurut dia, pungli sudah merajalela pada pelayanan kepada masyarakat di Kantor BPN Tangsel, terutama dalam hal- hal pembuatan sertifikat kepada masyarakat. "Pelayanannya sangat buruk di BPN Kota Tangsel. Saya sendiri saja buat sertifikat sampai tiga tahun tidak jadi- jadi, saya merasa dipermainkan. Kalau seperti ini masyarakat jadi bingung," ujarnya. Dalam aksinya yang sempat diguyur hujan deras tersebut, massa pendemo sempat bersitegang dengan petugas kepolisian yang berjaga di depan Gerbang Kantor BPN. Massa memaksa masuk ke dalam, namun langsung dihalangi petugas, hanya beberapa perwakilan yang dipersilakan masuk untuk mediasi. Sementara, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, BPN Kota Tangsel, Kadi Mulyono menuturkan, pihaknya akan menampung aspirasi dan menindaklanjuti terkait temuan dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh para oknum yang mengatasnamakan petugas BPN tersebut. Menurut dia, mengurus sertifikat itu gratis, tak ada biaya. Sesuai ketentuan SOP, maka prosesnya sejak diterima berkas-berkas itu pengerjaannya, adalah maksimal setahun masa anggaran berjalan. "Terkait aspirasi masyarakat ini, nanti akan saya sampaikan ke pimpinan dan akan segera ditindaklanjuti dan untuk dugaan pungli kami akan cari siapa oknumnya," ucapnya. Apabila nanti ada pelanggaran-pelanggaran, tutur dia, pihaknya tak segan untuk melaporkan ke Kantor BPN Pusat, agar segera bisa ditindaklanjuti dan oknumnya mendapatkan hukuman. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x