Bea Cukai Ungkap 26 Kasus Penyelundupan

- 7 Maret 2018, 05:30 WIB
Bea Cukai BAnten
Bea Cukai BAnten

TANGERANG, (KB).- Selama Januari hingga Februari 2018, Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Banten berhasil menindak 26 upaya penyelundupan beberapa barang ilegal. Dari 26 penindakan itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 17 miliar lebih. Dari 26 penindakan barang ilegal tersebut di antaranya terdapat tiga penindakan komoditi tekstil impor, delapan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol ilegal, 11 penindakan rokok ilegal, dua penindakan importasi barang modal dan dua penindakan pengangkutan minuman keras impor ilegal. "Barang-barang ilegal tersebut terdiri dari 7.743 potong produk tekstil, 2.903.960 batang hasil tembakau, 14.940 botol minuman keras lokal dan 13.884 botol minuman keras impor dengan nilai barang mencapai Rp 8.089.100.000," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Decy Arifinsjah di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Serpong, Tangsel, Selasa (6/3/2018). Selain menyita barang bukti tersebut, Bea Cukai Banten juga turut menyita barang-barang lain yang digunakan sebagai bagian dari modus penyelundupan. "Petugas kami juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai modus, yakni berupa empat unit truk, 161 batang kayu, 17 lembar fiber dan 1.700 buah kelapa yang digunakan untuk menutupi minuman keras impor yang diangkut," ucap Decy. Menurutnya, modus menimbun minuman keras menggunakan kelapa dan kayu tersebut baru pertama kali ditemukan. Adapun upaya penyelundupan itu diketahui berasal dari Sumatera. "Untuk prosesnya masih belum bisa kami jelaskan secara detail, tetapi kami telah mengintai selama tiga minggu. Ini menyeberang dari Sumatera ke Pulau Jawa untuk dipasarkan di Jakarta dan sekitarnya," tuturnya. Dari penyelundupan tersebut, Bea Cukai Banten berhasil mengamankan seorang tersangka yang diketahui sebagai penanggung jawab distribusi berbagai macam barang ilegal tersebut. Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kantor Wilayah Banten Winarko Dian Subagyo menjelaskan, barang-barang tersebut diselundupkan melalui jalur penyeberangan laut di Merak, Banten. "Berdasarkan pemeriksaan petugas, empat truk ini berasal dari Jambi. Tiga truk kami amankan di Pelabuhan Merak, dan satu di Rest Area Karang Tengah. Diduga akan dijual dan dipasarkan lagi di Jakarta," ucapnya. Winarko melanjutkan, seluruh tembakau dan minuman beralkohol itu merupakan produk asli, namun tidak memiliki pita cukai. Barang-barang ini biasa diperjualbelikan di klub-klub malam yang ada di Jakarta. "Jika diperjualbelikan, barang-barang ini akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat, karena dijual lebih murah dari barang-barang yang memiliki pita cukai. Ini bisa mengganggu perekonomian," katanya. Berkat pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, sektor industri di dalam negeri, dan kesehatan masyarakat karena miras ilegal ini sangat berbahaya. "Dari total 26 penindakan ini, 3 berupa penindakan komoditi tekstil impor, 8 penyaluran minuman alkohol ilegal, 2 importasi barang modal, dan 11 penindakan tembakau ilegal," ujarnya. Kemudian, adapula 2 penindakan pengangkutan minuman keras impor ilegal. Untuk 3 kasus pelanggaran kepabeanan berupa pengeluarkan barang subkontrak dari kawasan berikat tanpa persetujuan Bea dan Cukai, disanksi administrasi Rp 375 juta. "Dijerat Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sedang kasus pengangkutan dan penyaluran miras merek lokal didenda Rp 653 juta lebih," tuturnya. Hal itu, ungkap dia, sesuai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sedang dua kasus pengangkutan minuman keras eks impor tanpa pita cukai saat ini masih dalam proses penyidikan. "Mereka diamankan di Pelabuhan Merak dan di Rest Area Karang Tengah. Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang. Dia berperan sebagai pemilik dan pengelola. Sedang didalami lagi," katanya. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x