Idul Fitri 1439 H: 500 WBP Rutan Tangerang Dapat Remisi, 10 Diantaranya Bebas

- 15 Juni 2018, 21:29 WIB
PSX_20180615_211336
PSX_20180615_211336

TANGERANG, (KB)- Di Hari Raya Idul Fitri 1349 Hijriah, sebanyak 516 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, mendapat Remisi khusus Lebaran, Jumat (15/6/2018). Dari 516 WBP yang diajukan, ada sebanyak 500 orang yang disetujui mendapatkan remisi, sedangkan 10 WBP dinyatakan langsung bebas saat itu juga. “Dari jumlah keseluruhan 2.022 WBP yang ada di Rutan Klas 1 Tangerang, sebanyak 500 diantaranya mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri ini,” ujar Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Dedi Cahyadi. Dedi menegaskan surat keputusan remisi tersebut diterbitkan secara bertahap dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Dengan kembalinya WBP kepada masyarakat, Dedi berharap pemberian remisi dapat memberikan motivasi kepada WBP agar dapat menjadi warga masyarakat yang baik. “Semoga dengan pemberian remisi, mereka dapat diterima oleh masyarakat dan mereka juga dapat termotivasi untuk menjadi masyarakat yang baik di lingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya. Sementara itu sebanyak 347 orang kepada WBP Pemuda Kelas II A Tangerang, juga mendapat remisi. Remisi Hari Raya Lebaran ini diberikan kepada 347 WBP sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten serta SK Dirjen Kementerian Hukum dan HAM RI per tanggal 15 Juni 2018. Kepala LP Pemuda Tangerang, Marlik Subiyanto menyatakan, 347 orang narapidana yang mendapatkan remisi tersebut berasal dari 130 narapidana kasus narkotika dan 217 narapidana kasus kriminal. “Saya harap bagi siapa saja yang meneripa remisi ini dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ujar Marlik seraya menambahkan pada hari yang suci ini, sebanyak 3 orang narapidana bisa langsung kembali berkumpul bersama keluarga mereka masing-masing. MAF (21), salah seorang WBP yang dinyatakan bebas pada hari ini, mengaku sangat senang bisa bebas dan kembali ke tengah-tengah keluarganya. MAF yang tersandung kasus Curanmor tersebut berjanji tidak mengulangi perbuatnnya yang melanggar hukum. “Seneng bisa pulang hari ini, bersyukur masuk sini sehingga mendapatkan pembinaan yang berguna bagi saya,” ujarnya. Setelah menjalani masa tahanan selama 2 tahun, akhirnya di hari Suci Ramadan ini MAF dapat berkumpul kembali bersama keluarga yang menetap dibilangan Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. (DA)* 

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x