Disdukcapil Kota Tangerang Musnahkan 19.311 KTP-El

- 15 Desember 2018, 07:20 WIB
e-ktp
e-ktp

TANGERANG, (KB).- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memusnahkan 19.311 kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak dan sudah tidak layak pakai, Jumat (14/12/2018). Belasan ribu KTP-el tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan mengatakan, pemusnahan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid. "Hari ini, Jumat (14/12/2018) kami musnahkan KTP-el yang sudah rusak dan invalid, dengan cara dibakar sesuai dengan surat edaran Kemendagri. Kami mendapatkan surat kemarin, dan hari ini mendapat instruksi dari dirjen untuk pembakaran serentak seluruh Indonesia," ujarnya. Ia mengatakan, pembakaran tersebut bertujuan untuk menghindari adanya KTP-el yang sudah invalid tercecer seperti kasus di berbagai wilayah di Indonesia."Ini salah satu upaya menghindari adanya KTP-el yang tercecer, karena di berbagai wilayah akhir-akhir ini ditemui ada KTP-el yang tercecer," tuturnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini mengatakan, 19.311 KTP-el tersebut merupakan yang sudah tidak lagi digunakan. "KTP-el tersebut yang rusak saat dicetak, perubahan status, maupun yang rusak saat sudah diberikan ke masyarakat," ucapnya. Sri mengatakan, KTP-el yang dimusnahkan merupakan KTP-el yang dicetak sejak tahun 2011-2018. "KTP-el ini sebelumnya sudah kami lubangi atau kami gunting. Sehingga, memang tidak lagi dapat disalahgunakan," ucapnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x