Giant PHK 532 Karyawan, Ribuan Pekerja Geruduk PT Hero Supermarket

- 11 Januari 2019, 19:03 WIB
ribuan pekerja demo pt hero supermarket
ribuan pekerja demo pt hero supermarket

TANGERANG, (KB).- Sedikitnya 532 karyawan Giant terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan harus di rumahkan. Ini dilakukan lantaran anak perusahaan PT Hero Supermarket Tbk (HERO Group) tersebut melakukan efisiensi setelah 26 gerai Giant di sejumlah wilayah Indonesia tutup. Akibat kondisi itu, ribuan massa yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia dan Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS) menggeruduk Kantor PT Hero Supermarket Tbk di CBD Bintaro, Sektor 7, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (11/1/2019). Menurut orator aksi, Hakim, pihaknya menolak pemutusan kerja sepihak dan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). "Menolak hal-hal yang menghalangi hak untuk berserikat dan berorganisasi. Kami juga meminta agar PT Hero Supermarket segera memperbaiki hubungan industrial,” katanya dihadapan ribuan pengunjuk rasa. Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin ada orang-orang yang ingin menghancurkan PT Hero Supermarket dari segala sisi. “Menurut kami ada nilai-nilai yang tergeser dari PT Hero Supermarket, dan kami tidak mau ada orang yang menghancurkannya,” tegasnya. Sementara itu Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, SPHS merupakan serikat pekerja terbaik di Indonesia, bahkan di dunia internasional. Menurutnya, jika SPHS unjuk rasa, maka yang tidak benar adalah manajemen. “Jika SPHS unjuk rasa kita wajib mengusut oknum manajemen yang ada dalam Hero Supermarket tersebut. Adanya aksi hari ini, sudah didialogkan terlebih dulu dan kesabaran kita sudah ditahan-tahan. Sehingga hari ini sudah pada puncak kesabarannya,” tuturnya.
Pihaknya menuntut agar perusahaan segera mempekerjakan kembali 75 karyawan yang telah di-PHK sepihak. Selain itu pelanggaran perjanjian kerja bersama yang dilakukan oleh manajemen Hero Supermarket, yaitu terkait dengan adanya PHK massal di beberapa toko. “Padahal PHK massal tersebut sudah diatur dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) itu tidak bisa. Ketika toko tutup, seharusnya pekerjanya itu ditempatkan di toko-toko yang lain yang ada yang masih aktif,” bebernya. Kemudian dalam pandangannya, kasus PHK sepihak ini terdapat oknum manajemen dari Hero Supermarket yang mencoreng hubungan baik antara SPHS dengan Hero Supermarket. PHK sepihak tanpa diberitahu dan tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu. “Kita manusia bukan binatang dan bukan mesin, kita manusia punya hati. Hari ini saya minta managemen untuk pekerjakan kembali karyawan yang sudah di PHK. Stop union busting atau menghalangi hak berserikat dan berorganisasi dan perbaiki hubungan industrial. Anggota SPHS sudah lapar tidak bisa makan, tidak bisa bayat listrik, tidak bisa bayar kontrakan dan lainnya. Lakukan perlawanan dan jangan sampai ada PHK massal,” tukas Mirah dengan suara lantang. Terpisah Corporate Affairs GM PT Hero Supermarket Tbk, Tony Mampuk mengatakan, sebanyak 92 persen atau 532 karyawan terdampak dari kebijakan efisiensi tersebut dan memahami kebijakan efisiensi ini dan menyepakati untuk mengakhiri hubungan kerja. “Dalam kurun waktu 3 bulan sebelum toko ditutup, kami telah memberitahukan agar para karyawan bersiap. Selang 3 bulan sebanyak 26 toko tutup, kemudian diselesaikan secara administrasi. Karena tidak mungkin kami mempekerjakan orang yang tidak ada kerjaannya dan itu yang kita hindari,” imbuh Tony di kantornya, Jumat (11/1/2019). Tony mengatakan, 92 persen karyawan yang di-PHK pun menerima dan menyepakati untuk mengakhiri hubungan kerja, serta telah mendapatkan hak sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Tenaga Kerja RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada tahun 2018 lalu. “Bahkan, kita sudah ketemu Desember 2018 lalu, dengan serikat dan Kementerian Tenaga Kerja. Nah, 8 persen atau 43 orang sisanya yang tidak terima, kami membuka hubungan hukum jalur industrial. Ada jalur untuk hal tersebut dan kita harus menghargai hal tersebut,” ujar Tony. Atas hal tersebut pihaknya meyakini bahwa keputusan akan langkah efisiensi tersebut adalah hal yang paling baik dalam menjaga laju bisnis yang berkelanjutan. “Kita pastikan bayar sesuai dengan tanggal PHK. Gaji bulan Desember pun masih mereka terima dan tidak ada yang dirumahkan. Yang di-PHK ya PHK. Kita sudah berikan angkanya saat itu juga secara transparan. Sementara 43 orang sisanya adalah yang minta dipindahkan ke tempat lain makanya belum sepakat. Problemnya kita sudah kelebihan tenaga kerja dan tidak bisa diakomodir,” jelasnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x