Untuk Beli Susu Anak, IRT Nekat jadi Kurir Narkoba

- 17 Januari 2019, 12:50 WIB
PSX_20190117_125026
PSX_20190117_125026

TANGERANG, (KB).- Devi Juliyanti (32), seorang ibu rumah tangga asal Desa Pamatang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang nekat menjadi kurir narkoba. Pekerjaan itu dilakukan hanya untuk membeli susu buat buah hatinya. Devi yang memperoleh keuntungan sebesar Rp 100 ribu tiap paket narkotika yang diantar ke pembeli tertangkap tangan saat hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu. Ironisnya suami Devi juga telah terjerat kasus narkoba dan ditahan di Rutan Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe. “Dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per paket. Oleh pelaku dibelikan susu buat anaknya yang berumur 2 tahun, sementara suami di dalam rutan karena kasus narkoba juga,” tutur Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, Kamis (17/1/2019). Uka mengungkapkan penangkapan Devi berawal dari informasi masyarakat jika akan ada transaksi narkoba di sekitaran Kampung Bidara, Desa Pamatang, Kecamatan Tigaraksa. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Sitta M Sagala, polisi melakukan pengintaian. “Dari informasi itu, didapat kalau ada seorang perempuan yang gerak-geriknya mencurigakan. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap perempuan tersebut dan ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dibungkus dengan plastik bening,” ujarnya. Uka menjelaskan, Devi merupakan kurir seorang pengedar barang haram itu, yakni David. Namun David masih dalam pengejaran polisi. Sementara Devi memperoleh keuntungan sebesar Rp 100 ribu tiap paket sabu-sabu yang diantar ke pembeli. Lebih lanjut, Uka menjelasnkan bahwa untuk Sementara, motif yang menjerumuskan tersangka dalam peredaran barang terlarang itu karena desakan ekonomi. Kini, perempuan kelahiran kota kembang Bandung itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tukas Uka. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x