Lajur Kiri Khusus Roda Dua, Sepanjang Jalan Daan Mogot Dilarang Parkir

- 23 Februari 2019, 14:00 WIB
jalan daan mogot kota tangerang
jalan daan mogot kota tangerang

TANGERANG, (KB).- Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggalakkan rencana pemberlakuan lajur kiri khusus sepeda motor di sepanjang Jalan Daan Mogot, tepatnya dari KM 52-KM 55 atau dari Pos A1 hingga Pos Robinson, Kota Tangerang.

Polantas baru saja menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan, seperti Dinas Perhubungan, Kodim 0506, dan stakeholder di Ruang Rapat Utama Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (21/2/2019).

Hasil rapat disepakati, bahwa untuk melancarkan ketentuan tersebut, akan diberlakukan larangan parkir di jalur kiri Jalan Daan Mogot pada pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB setiap Senin hingga Jumat.

KBO Lantas Polres Metro Tangerang AKP Agus Pribadi yang memimpin jalannya rapat tersebut, polantas akan menindak kendaraan yang melakukan parkir liar di sepanjang Jalan Daan Mogot.

"Hasil koordinasi semua mendukung. Jadi yang pertama kami akan laksanakan, adalah penertiban parkir liar. Kedua, parkir di sisi kiri antara pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB, karena untuk kanalisasi roda dua," katanya.

Ia menuturkan, bahwa larangan parkir pada waktu tertentu tersebut, akan berlangsung selama tahap sosialisasi, yakni sebulan penuh terhitung sejak Selasa (29/2/2019).

Ia menambahkan, untuk parkir kendaraan sudah disiapkan di lahan eks Gedung Pemda Kabupaten Lama. “Selama sosialisasi nanti, tahap evaluasi akan kami simpulkan kekurangannya. Baru dapat kami putuskan bersama," ujarnya.

Sementara itu, Komandan Pleton 4 Dishub Kota Tangerang Yuniar Mario Kempes menjelaskan, pihaknya akan memfasilitasi rambu jalur untuk larangan berhenti berupa leter S demi mendukung larangan parkir tersebut.

"Sesuai tupoksi kami, bahwa kami akan memfasilitasi rambu-rambu jalur untuk larangan berhenti, sehingga otomatis tidak bisa untuk parkir," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah