Manfaat Program JKK, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Cacat Kurang Fungsi

- 5 September 2019, 15:56 WIB
penyerahan santunan program JKK BPJS Ketenagakerjaan
penyerahan santunan program JKK BPJS Ketenagakerjaan

TANGERANG, (KB).- Dalam rangka Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tangerang Batu Ceper kembali menggelar serangakain kegiatan.

Di antaranya penyerahan santunan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 144.968.400,- kepada tenaga kerja atas nama M.Rifky Aprian serta sosialisasi Promotif dan Preventif Program Jaminan Kecelakaan Kerja 2019 di salah satu radio di Kota Tangerang.

Talkshow sosialisasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan di salah satu radio di Kota Tangerang.

M.Rifky Aprian, merupakan tenaga kerja PT Centre Park. Ia mendapatkan santunan cacat kurang fungsi dikarenakan mengalami kecelakaan kerja pada saat berangkat kerja.

"Santunan yang kita serahkan sebesar Rp 144.968.400,- kepada M Rifky. Ia mengalami kecelekaan saat akan berangkat kerja sehingga ada salah satu bagian tubuhnya mengalami cacat kurang fungsi," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batu Ceper Ferry Yuniawan, Kamis (5/9/2019).

Selain itu Ferry turut mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan yang sudah melindungi tenaga kerjanya dengan mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan. "Jadi banyak manfaatnya program BPJS Ketenagakerjaan untuk para tenaga kerja," imbuhnya.

Sementara Akhiong, Direktur PT Centre Park bersyukur dan juga berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan kepada salah satu tenaga kerjanya.

"Perusahaan kami selalu berupaya maksimal dalam melindungi tenaga kerja selain memberikan pelatihan K3 (keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan) juga mendaftarkan karyawan kami di BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x