Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok

- 13 Februari 2020, 02:00 WIB

TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bentuk Satgas (Satuan Tugas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembentukan Satgas KTR di Kab. Tangerang teruang dalam Keputusan Bupati Nomor 903/Kep.938-Huk/2019 tentang pembentukan Satgas Kawasan Tanpa Rokok.

Kegiatan pembentukan Satgas tersbut digelar bersama dengan acara sosialisasi Perda No. 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tangerang, Selasa (11/2/2020).

Acara sosialisasi tersebut, dihadiri dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli. Ia berharap dengan adanya sosialisasi yang terselenggara tersebut mampu memberikan pemahaman dan pengetahuan dan memunculkan kemawasan diri tentang dampak merokok dan bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun bagi perokok pasif.

"Dengan sosialisasi ini semoga meningkatkan kesadaran kita semua tentang bahaya merokok, dan dampak yang ditimbulkan akibatnya, dan juga benar-benar dipatuhi tentang Kawasan Tanpa Rokok," katanya.

Mad Romli menambahkan, Adapun kedepan akan diperlakukannya sanksi administratif bagi para pelanggar KTR dengan harapan para perokok aktif nantinya dapat lebih menghormati di lingkungan sekitar dan juga masyarakat yang tidak merokok untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang sehat sebagaimana dalam visi dan misi pemerintah daerah.

Desiriana selaku Kadinkes Kabupaten Tangerang mengatakan, langkah yang kami tempuh ini merupakan awal yang baik dengan harapan nantinya dapat memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang.

"Komitmen bersama dalam inisiasi KTR guna meningkatkan kesejahteraan serta derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang baik melalui program sosialisasi maupun melalui peran serta untuk menyukseskan program KTR ini bisa terwujud dan optimal," terang Desiriana. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x