4 Korban di Bawah Umur, Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang

- 19 Maret 2020, 21:30 WIB

Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari belasan korban yang didagangkan, 4 di antaranya masih di bawah umur.

“Ada empat pelaku yang kami amankan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto di Aula Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan 4 tersangka, yakni BEW (39) berjenis kelamin perempuan, RY (29), DH (21), dan DMN (37) berjenis kelamin laki-laki. Menurut dia, keempat pelaku ditangkap di dua kontrakan wilayah Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

“Modus yang diterapkan pelaku untuk menjaring korbannya dengan membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook,” ucapnya.

Dalam melancarkan aksinya, BEW yang merupakan otak dari bisnis perdagangan orang ini menawarkan lowongan pekerjaan melalui media sosial sebagai asisten rumah tangga, babi sister, hingga tenaga kerja wanita di dalam maupun luar negeri, serta sebagai pelayanan tamu kafe.

Sementara, pelaku DM, DH, dan RY berperan sebagai makelar dan mencarikan calon tenaga kerja untuk diserahkan ke BEW.

“Jadi, korban diimingi gaji Rp 1 juta 50 ribu, uang penjualan minuman alkohol per botol Rp 7 ribu, dan jika korban bersedia disetubuhi menerima upah Rp 1 juta,” katanya.

Sejauh ini, ujar dia, pelaku-pelaku tersebut, berhasil mendagangkan total 16 korban. Dari belasan korban perempuan tersebut, 4 di antaranya masih di bawah umur. Para korban yang berasal dari Tangerang, Lampung, dan Indramayu menjalani pekerjaan sesuai tawaran di Batam.

“Selama bekerja korban dibuatkan kontrak dengan beban hutang Rp 3 juta sampai Rp 6 juta,” ujarnya seraya menambahkan uang tersebut, dibagi-bagi keempat pelaku untuk keuntungan pribadi.

Belakangan diketahui, pelaku-pelaku tersebut, telah menjalani kasus TPPO ini selama dua tahun atau sejak 2018. Kini, keempat pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang. (Dewi Agustini)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah