1549852

Pemohon Pelayanan Disdukcapil Diimbau Manfaatkan Online

- 22 Maret 2020, 21:30 WIB

TANGERANG, (KB).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang tetap membuka pelayanan, meskipun Kota Tangerang berstatus kejadian luar biasa (KLB) Covid-19. Namun, kuota pemohon yang datang ke kantor Disdukcapil di Cikokol, Kota Tangerang dibatasi.

"Pelayanan masih normal, tapi pemohon kami batasi," kata Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih.

Ia mengatakan, jam operasional pelayanan tetap normal, yakni buka sampai pukul 16.00 WIB. Adapun pembatasan kuota per harinya sekitar 50 pemohon atau menyesuaikan. Menurut dia, langkah tersebut, dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

“Kami batasi, supaya tidak terlalu banyak pemohon yang datang. Kami juga meniadakan sementara perekaman KTP-el,” tuturnya.

Meskipun pelayanan konvensional beroperasi normal, dia mengimbau kepada pemohon untuk memanfaatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara daring atau online melalui aplikasi Tangerang Live.

“Jadi, kalau tidak penting banget disarankan tidak usah ke kantor pelayanan,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, di pelayanan kantor Disdukcapil juga diterapkan kebijakan social distancing antara jarak antrean pemohon dengan pemohon lainnya serta petugas. Selain itu, pemohon yang baru masuk ke pintu utama pelayanan juga akan dipinta menggunakan cairan anti virus dan pengecekan suhu tubuh.

“Untuk ruang pelayanan juga setiap hari dua kali disemprot disinfektan,” katanya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah