Cegah Covid-19, WNA tak Boleh Masuk dan Transit di Bandara Soetta

- 3 April 2020, 05:00 WIB

TANGERANG, (KB).- PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menyatakan bahwa seluruh penumpang warga negara asing (WNA) rute internasional yang memasuki/transit di Bandara Soetta, Tangerang akan ditolak.

Larangan tersebut, dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Terkait dengan larangan tersebut juga, PT Angkasa Pura II mengklaim, telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soetta, Airlines, serta stakeholder terkait.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soetta PT Angkasa Pura II Febri Toga Simatupang menjelaskan, larangan terhadap WNA masuk/transit ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Semua WNA melalui penerbangan internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Larangan ini mulai berlaku pada Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020) malam.

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di antaranya orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas.

"Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta," ujarnya.

Penerbangan rute internasional di Bandara Soetta masih tetap beroperasi. Hal tersebut, untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.

"Kami sampaikan, bahwa penerbangan internasional tidak ditutup, melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia," ucapnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x