Keputusan Gubernur Banten Terbit, PSBB di Tangerang Raya Hingga 3 Mei 2020

- 17 April 2020, 07:45 WIB

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Ahad (3/5/2020).

Pemberlakuan ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Informasi yang dihimpun wartawan, dalam keputusan tersebut terdapat tiga poin yang ditetapkan. Pertama, menetapkan PSBB wilayah Tangerang Raya untuk penangan Covid-19.

Kedua, Pemda di Tangerang melaksanakan PSBB sesuai ketentuan undang-undang berlaku dan secara mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehata kepada masyarakat. Ketiga, PSBB berlaku sejak Sabtu (18/4/2020) hingga Ahad (3/5/2020).

Selain itu keputusan tersebut, untuk menopang PSBB Gubernur Banten juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Pergub memuat 8 bab dan 32 pasal.

Ada beberapa aktivitas yang dibatasi. Pertama, pembatasan pembelajaran di sekolah atau istitusi pendidikan. Kedua, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Ketiga, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Keempat, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Dalam pembatasan ini penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di fasilitas atau tempat umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas yang dikelolanya selama pemberlakukan PSBB.

Kelima, pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Selama PSBB kegiatan sosial yang menimbulkan kerumuman dihentikan sementara. Kegiatan sosial budaya ini termasuk kegiatan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Penghentian dikecualikan bagi acara pernikahan, khitanan, pemakaman dan atau takziah kematian yang bukan akibat Covid-19. Meski tak dilarang terdapat sejumlah ketentuan yang harus ditaati. Untuk khitanan harus dilakukan di fasilitas kesehatan, dihadiri kalangan terbatas, meniadakan acara perayaan, dan menjaga antar pihak yang hadir.

Kemudian untuk pernikahan harus dilaksanakan di KUA atau kantor catatan sipil, dihadiri kalangan terbatas, menggunakan masker, dan menjaga para pihak yang hadir paling sedikit dalam rentang satu meter. Pembatasan selanjutnya dan merupakan bagian keenam adalah pembatasan moda transfortasi untuk pergerakan orang dan barang.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x