Cegah Penyebaran Covid-19, Protokol Kesehatan 174 Perusahaan di Kota Tangerang Dipantau

- 24 April 2020, 06:00 WIB

TANGERANG, (KB).- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan pada 174 perusahaan di Kota Tangerang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah mengatakan, pemantauan di perusahaan dilaksanakan baik sebelum maupun saat pelaksanaan PSBB. Saat ini, 174 perusahaan telah dipantau penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.

"Ratusan perusahaan yang dipantau sudah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, seperti penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak saat bekerja, mengatur jam masuk dan pulang kerja, penyemprotan disinfektan di dinding, lantai, serta alat kerja yang digunakan," katanya, Kamis (23/4/2020).

Ia menuturkan, pantauan pelaksanaan PSBB tersebut, akan terus dilakukan dalam masa kedaruratan mewabahnya Covid-19 ini, sehingga unsur pimpinan dan manajemen tetap menjaga pegawainya mengikuti imbauan pemerintah baik saat berada di lingkungan kerja maupun di tempat lain.

"Imbauan pelaksanaan PSBB juga disampaikan saat pekerja dari rumah menuju lokasi bekerja serta sebaliknya," ujarnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x