Puluhan ASN Tangsel Dimutasi

- 17 Mei 2020, 18:32 WIB

TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) merombak posisi puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV, pada Jumat (15/5/2020) malam.

Kepada ASN yang menjabat di posisi barunya, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany meminta agar jajarannya itu fokus dalam menangani Covid-19 yang kini tengah mewabah. Terlebih, Tangsel kini menjadi salah satu wilayah yang terdampak cukup luas.

"Saya ingatkan bahwa semua OPD (organisasi perangkat daerah) bertanggung jawab dalam proses penanganan COVID-19," ujar Airin usai pelantikan.

Amanat dan tanggung jawab tersebut, menjadi tugas berat bagi seluruh jajaran Pemkot Tangsel. Airin berharap agar jajarannya yang baru dilantik itu dapat berusaha semaksimal mungkin.

“Harus berpegang teguh pada keyakinan. Bahwa ujian ini akan berakhir jika upaya kita diiringi oleh ikhtiar dan tawakal," tuturnya.

Dalam pelantikan tersebut, terdapat sebanyak 62 pejabat yang dilantik. Mereka, diantaranya Hendri Sumawijaya sebagai Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan pada Setda Tangsel, Iin Sofiawati sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan pada Setda Tangsel, TB Asep Nurdin sebagai Sekretaris (Sekdis) Dinas Komunikasi dan Informatika, Syaifuddin sebagai Sekdis Dinas Pemuda dan Olahraga, Hendra sebagai Sekdis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan puluhan PNS lainnya.

Disorot

Sementara mutasi pejabat di lingkup Pemkot Tangsel ini disorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat karena dilakukan jelang Pilkada Tangsel. Bawaslu pun akan segera menyurati Pemkot Tangsel untuk meminta penjelasan terkait rotasi puluhan PNS tersebut.

"Senin (18/5/2020) kami akan melayangkan surat ke Pemkot Tangsel untuk minta penjelasan terkait itu," ucap Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep melalui pesan singkat, Ahad (17/5/2020).

Hal itu karena berdasarkan pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, dilarang untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah