Bersihkan Fasum dan Larang Mudik, Pemerintah Sanksi Tegas Pelanggar PSBB Jilid 3

- 18 Mei 2020, 16:30 WIB

“Pelanggar tidak menggunakan masker di tempat umum akan diberikan sanksi. Masyarakat juga harus tertib ikuti aturan PSBB,” jelasnya.

Zaki menambahkan, partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai covid-19 di Kabupaten Tangerang.

“Apapun yang kita atur kalau rakyat tidak mau maka itu tidak akan ada gunanya. Ayo bahu membahu untuk mencegah dan memutus mata rantai covid-19,” katanya.

Setuju Relaksasi PSBB

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyetujui rencana relaksasi PSBB Covid-19. Pertama pertimbangannya karena PSBB sudah sudah lama dilaksanakan atau sampai dua tahap.

“Saya kira yang menjadi pertimbangan kedua menjelang hari raya, ekonomi memang harus hidup,” ungkap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.

Menurut dia, selama PSBB diberlakukan kegiatan ekonomi dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Mungkin dalam relaksasi itu bisa dilonggarkan lagi menjadi 24 jam dan nanti akan lihat seperti apa pertimbangannya.

“Saya sepakat dengan relaksasi. Nanti diatur mana yang boleh dibuka, berapa jam. Sekarang ini kan kita atur kegiatan ekonomi masyarakat diatur, malah mungkin masih bisa longgarkan lagi,” jelas Benyamin.

Kemudian yang kedua, lanjutnya, pernyataan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo bahwa umur 45 boleh bekerja itu juga ia pikir satu hal yang positif. Benyamin prediksi nantinya akan bertahap umur 50 tahun ke bawah boleh bekerja dan seterusnya.

“Saya pikir ini memang momentumnya sangat tepat karena angka penderita Covid ini kan sudah landai di Daerah-daerah ini transmisilokan enggak ada,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah